Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Malut Harmonisasi Tiga Ranperda Haltim, Termasuk Perlindungan Pekerja Lokal

4.jpg

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara (Kemenkum Malut) menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir memberikan dukungannya atas penyelenggaraan harmonisasi Ranperda dari Pemda Haltim. Argap Situngkir menambahkan bahwa tiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Haltim, dan Ranperda Penyerahan Sarana dan Prasarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Argap Situngkir mengatakan bahwa harmonisasi ranperda sebagai wujud komitmen bersama menghadirkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mampu menjawab kebutuhan dan perkembangan di daerah.

“Saya mengapresiasi langkah Pemkab Halmahera Timur yang sudah berkolaborasi dengan Kementerian Hukum Kanwil Malut dalam rangka penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.” ujar Argap Situngkir di Kanwil Kemenkum Malut, Senin (30/06).

Kaitan dengan itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi saat membuka kegiatan menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemda Kab Haltim dalam proses pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan prinsip perundang-undangan.

“Proses harmonisasi meliputi kajian dari sisi kewenangan, substansi, dan teknis penyusunan,” ujar Zulfahmi.

Dirinya menekankan bahwa pengharmonisasian ranperda tersebut dilakukan melalui aplikasi E-Harmonisasi. Hal ini untuk memastikan proses harmonisasi dapat terukur, efektif, efesien, dan terdokumentasi.

“Berdasarkan hasil analisis Tim Kerja Harmonisasi terkait dengan 3 Ranperda Pemda Haltim, ditemukan sejumlah hal yang perlu diperbaiki,” ungkap Zulfahmi.

Ia merinci ditemukannya sejumlah pasal dalam ranperda tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, penggunaan tanda baca yang belum sesuai, adanya pasal-pasal yang bersifat saduran dari peraturan perundangan di atasnya, penggunaan huruf kapital dan huruf kecil yang tidak tepat, penggunaan frasa yang tidak relevan, sistematika penulisan, dan beberapa catatan penting lainnya.

Selanjutnya, Kabag Hukum Pemkab Haltim menyampaikan rasa syukur dan terima kasih dapat mengikuti proses harmonisasi ini. Ia menyampaikan masukan yang diberikan sangat bermanfaat dalam memastikan kualitas Ranperda ini, baik secara teknis maupun substantif.

10.jpg

“Semoga proses harmonisasi bersama Kemenkum Malut ini dapat berjalan efektif melahirkan regulasi berkualitas di Haltim,” Kabag Hukum.

Hasil rekomendasi yakni dalam kesempatan pertama agar dapat diperbaiki dan dilengkapi hasil catatan, guna dikeluarkannya surat keterangan telah dilakukan harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Malut.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id